Friday, December 22, 2006

Tanya Nyali Pemerintah Kota Arang

Tanya Nyali Pemerintah Kota Arang
KETUA Fraksi Amanat Demokrat Keadilan DPRD Sawahlunto Andrio AN mempertanyakan keberanian dan tindakan tegas Pemko Sawahlunto dan Dinas Pekerjaan Umum, menyikapi pelaksanaan proyek-proyek fisik yang belum tuntas hingga akhir tahun anggaran 2006. Sebab, secara aturan massa anggaran berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember.
"Masih banyak proyek fisik yang belum tuntas pengerjaannya. Mulai dari pembangunan gedung bangsal bedah RSU, beberapa puskesmas pembantu, jembatan. Pemko dan dinas terkait harus melakukan tindakan tegas kepada kontraktor yang mengambil proyek," ujar Ketua Fraksi Gabungan Amanat Demokrat Keadilan, Andrio AN kepada "Haluan", di gedung wakil rakyat.
Menurut pria kelahiran 29 tahun silam itu, tidak ada alasan bagi kontraktor untuk mengatakan keterlambatan dalam mengerjakan proyek yang telah mereka menangkan sesuai dengan waktu dan nilai kontrak. Jika tidak sanggup, tentu Pemko atau dinas terkait memiliki hak untuk memutuskan kontrak dan menjatuhkan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembayaran nilai kontrak, lanjut Andrio, dapat disesuaikan dengan bobot pekerjaan yang telah dilakukan. Sebab jika tidak dilakukan, justru akan menimbulkan masalah di belakang hari. Terkait masalah perawatan, masih kata Andrio, secara logika perawatan akan dilakukan setelah proyek selesai. Jika belum selesai, namanya pembangunan, bukan perawatan.
"Namun semuanya terpulang kepada keberanian pemerintah dan dinas terkait dalam menindak serta memberikan sangsi. Sebab, jika tidak selesai tahun ini pemerintah dapat memutuskan kontrak dan kembali melanjutkan pada tahun anggaran mendatang. Tentu sisa anggaran dari bobot pekerjaan harus masuk ke kas daerah terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto, Ir.Syafaruddin mengatakan pihak telah melakukan beberapa tindakan terhadap kontraktor yang tidak sesuai kontrak. Diantaranya, CV. Mutiara Hitam yang dijatuhkan sangsi pemutusan kontrak dalam proyek pembangunan jembatan Rantih dengan nilai kontrak Rp.525 juta, yang baru selesai 60 persen.
Kontraktor CV. Mutiara Hitam juga diwajibkan melakukan pengembalian uang muka dan jaminan pelaksanaan sebesar 10 persen dari total kontrak dalam bentuk asuransi yang disetor ke kas daerah.
"Kontraktor jembatan Rantih ini juga kita blaklis selama 2 tahun dari tender proyek-proyek yang akan dilakukan ke depan," ujar Syafaruddin.
Terkait dengan proyek fisik pembangunan bangsal bedah di RSU Sawahlunto, Syafaruddin mengaku pengerjaannya telah mencapai angka 85 persen. Namun, apakah dapat diselesaikan pada tahun 2006 atau tidak, semua tergantung kepada kontraktor. "Kita lihat perkambangannya dalam dua tiga hari ini. Jika tidak sanggup, proyek akan langsung distop dan dilanjutkan pada tahun 2007.(

No comments: